Tidak bisa. PT Perorangan sengaja dirancang untuk satu pemilik yang merangkap direktur dan pemegang saham 100% — bukan bentuk usaha yang punya dua pemilik.
Ditulis 26 September 2026.
Nama "perseroan perorangan" sendiri sudah menunjukkan ini: perorangan berarti satu orang. Kalau Anda dan pasangan sama-sama ingin punya badan usaha berbentuk PT untuk usaha yang dijalankan bersama, PT Perorangan bukan jalan ke sana — walaupun kalkulator di halaman utama ini memang punya kolom untuk "PT Perorangan yang didirikan suami dan/atau istri".
Opsinya PT biasa (PT persekutuan modal), bukan PT Perorangan. Tapi ada satu syarat hukum yang sering terlewat: suami dan istri yang belum memiliki perjanjian pisah harta tidak dapat menjadi dua pendiri/pemegang saham terpisah dalam satu PT yang sama — hukum memperlakukan harta mereka sebagai satu kesatuan, sehingga hanya salah satu yang bisa tercatat sebagai pemegang saham.
Kalau pasangan sudah punya perjanjian pisah harta (dibuat sebelum atau selama pernikahan, tercatat notaris), keduanya baru bisa menjadi pendiri dan pemegang saham yang terpisah dalam satu PT yang sama.
Apa pun kombinasinya — usaha pribadi, satu PT Perorangan, atau dua PT Perorangan terpisah — kalkulator di halaman utama menjumlahkan semuanya dan membandingkannya ke batas Rp4,8 miliar dalam satu langkah.