Bisakah suami istri mendirikan satu PT Perorangan bersama?

Tidak bisa. PT Perorangan sengaja dirancang untuk satu pemilik yang merangkap direktur dan pemegang saham 100% — bukan bentuk usaha yang punya dua pemilik.

Ditulis 26 September 2026.

Nama "perseroan perorangan" sendiri sudah menunjukkan ini: perorangan berarti satu orang. Kalau Anda dan pasangan sama-sama ingin punya badan usaha berbentuk PT untuk usaha yang dijalankan bersama, PT Perorangan bukan jalan ke sana — walaupun kalkulator di halaman utama ini memang punya kolom untuk "PT Perorangan yang didirikan suami dan/atau istri".

Kenapa kolom itu tetap ada kalau tidak bisa satu PT bersama? Karena "dan/atau" di situ berarti dua PT Perorangan terpisah — satu atas nama suami, satu atas nama istri — bukan satu PT dengan dua pemilik. Masing-masing bisa punya PT Perorangan sendiri-sendiri, dan omzet keduanya tetap dijumlahkan untuk uji batas Rp4,8 miliar, persis seperti omzet usaha pribadi mereka.

Bagaimana kalau memang ingin satu badan usaha bersama?

Opsinya PT biasa (PT persekutuan modal), bukan PT Perorangan. Tapi ada satu syarat hukum yang sering terlewat: suami dan istri yang belum memiliki perjanjian pisah harta tidak dapat menjadi dua pendiri/pemegang saham terpisah dalam satu PT yang sama — hukum memperlakukan harta mereka sebagai satu kesatuan, sehingga hanya salah satu yang bisa tercatat sebagai pemegang saham.

Kalau pasangan sudah punya perjanjian pisah harta (dibuat sebelum atau selama pernikahan, tercatat notaris), keduanya baru bisa menjadi pendiri dan pemegang saham yang terpisah dalam satu PT yang sama.

Ringkasan pilihan

Tanpa pisah harta, ingin tetap masing-masing punya badan usaha sendiri Dua PT Perorangan terpisah — satu per orang. Ini yang paling sederhana secara administrasi, dan yang diasumsikan kalkulator di halaman utama.
Ingin satu PT yang sama, dimiliki berdua Butuh PT biasa, dan butuh perjanjian pisah harta lebih dulu supaya keduanya sah tercatat sebagai pemegang saham terpisah.
Tanpa pisah harta, tetap ingin satu PT yang sama Secara hukum hanya salah satu yang bisa jadi pendiri/pemegang saham — pasangan yang lain bisa berperan di operasional tanpa tercatat sebagai pemilik.

Sudah tahu strukturnya, belum tahu posisi omzetnya?

Apa pun kombinasinya — usaha pribadi, satu PT Perorangan, atau dua PT Perorangan terpisah — kalkulator di halaman utama menjumlahkan semuanya dan membandingkannya ke batas Rp4,8 miliar dalam satu langkah.

Buka kalkulator omzet gabungan