PP 20 Tahun 2026 mewajibkan omzet suami, istri, dan seluruh perseroan perorangan yang didirikan salah satunya digabung untuk menguji batas Rp4,8 miliar. Banyak pasangan melewatinya tanpa sadar.
Gratis. Tidak perlu daftar. Angka yang Anda isi tidak dikirim ke mana pun — perhitungannya terjadi di perangkat Anda sendiri.
Kalau angka di Excel, aplikasi kasir, dan WhatsApp tidak pernah cocok, angka gabungan di atas ikut meleset. Saya bantu rapikan jadi satu file yang bisa Anda periksa sendiri.
Untuk mencegah satu usaha dipecah menjadi beberapa nama supaya tetap di bawah batas. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan: "Penentuan batas omzet harus menggabungkan peredaran bruto dari suami, istri, beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri tersebut."
Ini berlaku termasuk ketika pasangan memiliki pemisahan harta atau memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Tidak ada batas waktu lagi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Sebelumnya dibatasi maksimal 7 tahun; PP 20 Tahun 2026 menghapus batas itu. Judul pengumuman DJP sendiri: "Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya".
Tarif final 0,5% tidak lagi bisa dipakai. Penghasilan dihitung dengan tarif umum, dan kewajiban pembukuan penuh berlaku — bukan lagi sekadar pencatatan omzet.
Yang membuat ini mahal: batasnya bisa terlewat tanpa disadari, karena masing-masing merasa usahanya sendiri masih kecil.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, omzet Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh (Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022). Sisanya dikenai 0,5% final. Fasilitas Rp500 juta ini melekat pada orang pribadi, bukan pada perseroan perorangan.
Tidak. Penghasilan dari pekerjaan bebas dikecualikan. DJP menyebut antara lain pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, agen iklan, influencer, blogger, vlogger, seniman, olahragawan, pelatih, moderator, dan agen asuransi.
Bisakah suami istri mendirikan satu PT Perorangan bersama?
PT dan CV tidak dapat "tanpa batas waktu" dari PP 20/2026 — ini bedanya
NPWP suami istri dipisah — apakah omzetnya tetap digabung?
Sudah dipotong pajak oleh marketplace, apakah tetap perlu cek batas Rp4,8 miliar?
Kenapa laporan penjualan dari beberapa sumber tidak pernah cocok