Ya, tetap digabung. Ini kesalahpahaman yang paling sering ditemui soal PP 20 Tahun 2026, dan berikut kenapa memisahkan NPWP tidak mengubahnya.
Ditulis 26 September 2026.
Banyak pasangan pelaku UMKM mengira kalau NPWP dipisah — istri mengurus kewajiban pajaknya sendiri, atau pasangan memilih pisah harta (PH) — maka omzet masing-masing dihitung sendiri-sendiri untuk menentukan apakah masih boleh pakai tarif PPh Final 0,5%. Menurut PP 20 Tahun 2026, itu tidak benar.
PP 20 Tahun 2026 secara eksplisit mengatur penggabungan berlaku juga bagi pasangan yang memilih pisah harta dan penghasilan secara tertulis, atau istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri. Tujuannya mencegah satu usaha keluarga dipecah lewat administrasi NPWP semata-mata supaya tetap terlihat di bawah batas.
Kalau memisahkan NPWP saja cukup untuk lolos dari penggabungan, aturan penggabungan omzetnya sendiri jadi tidak ada gunanya — siapa pun tinggal urus NPWP terpisah dan selesai. PP 20/2026 menutup celah itu secara langsung.
NPWP gabung dan terpisah tetap membuat perbedaan nyata — hanya bukan pada soal penggabungan omzet. Yang berbeda adalah:
| Hal | NPWP gabung | NPWP terpisah |
|---|---|---|
| Siapa yang lapor SPT | Suami, mewakili keduanya | Masing-masing lapor sendiri |
| Penggabungan omzet untuk batas Rp4,8 miliar | Tetap digabung | Tetap digabung |
| Fasilitas Rp500 juta bebas pajak | Melekat per orang | Melekat per orang |
Baris terakhir kenapa penting: fasilitas Rp500 juta itu melekat pada masing-masing orang pribadi, bukan pada satu NPWP keluarga — jadi status NPWP tidak mengubah baris ini juga. Yang dihitung tetap kalkulator di halaman utama: jumlahkan omzet keduanya dulu untuk uji batas, baru masing-masing dapat pengurangan Rp500 juta sendiri-sendiri.
Kepraktisan administrasi — istri yang punya usaha aktif sendiri sering lebih mudah mengurus kewajibannya sendiri daripada semua tercampur di SPT suami. Itu keputusan yang sah dan wajar. Yang tidak sah adalah menganggapnya sebagai cara menghindari penggabungan omzet — itu bukan yang dilakukannya.
Kalkulator di halaman utama menjumlahkan omzet suami, istri, dan perseroan perorangan, lalu membandingkannya langsung ke batas Rp4,8 miliar — status NPWP Anda tidak perlu diisi, karena memang tidak mengubah hasilnya.