Berita soal PP 20/2026 sering ditulis "PPh Final 0,5% berlaku selamanya" tanpa menyebut bahwa itu hanya berlaku untuk sebagian bentuk usaha. Kalau usaha Anda berbentuk PT biasa atau CV, batas waktunya tetap ada.
Ditulis 26 September 2026.
Ini bukan detail kecil. Salah membaca berita "PPh Final UMKM berlaku selamanya" bisa membuat pemilik PT atau CV menunda persiapan pembukuan lengkap, padahal batas waktu fasilitasnya sudah berjalan sejak usaha itu terdaftar.
| Bentuk usaha | Batas waktu PPh Final 0,5% |
|---|---|
| Orang pribadi (WP OP) | Tanpa batas waktu (PP 20/2026) |
| PT Perorangan | Tanpa batas waktu (PP 20/2026) |
| PT biasa (bukan perorangan) | 3 tahun pajak sejak terdaftar |
| CV, Firma, Koperasi | 4 tahun pajak sejak terdaftar |
PT Perorangan adalah bentuk badan hukum yang sengaja dirancang untuk pelaku usaha perseorangan (satu pemilik, tanpa perlu akta notaris seperti PT biasa). Karena sifatnya melekat pada satu orang, aturan memperlakukannya setara dengan WP Orang Pribadi untuk fasilitas ini — bukan setara PT biasa yang bisa punya banyak pemegang saham.
DJP telah menegaskan tidak ada perpanjangan waktu bagi PT dan CV yang masa PPh Final-nya sudah berakhir. Setelah itu, penghitungan pajak beralih ke tarif umum berdasarkan pembukuan penuh (laba bersih, bukan lagi 0,5% dari omzet) — perubahan yang jauh lebih besar dari sekadar naiknya tarif.
Kalkulator di halaman utama menghitung posisi omzet gabungan suami-istri dan PT Perorangan terhadap batas Rp4,8 miliar — fasilitas yang, seperti dijelaskan di atas, memang tidak lagi punya batas waktu untuk bentuk usaha ini.