PT dan CV tidak dapat "tanpa batas waktu" dari PP 20/2026 — ini bedanya

Berita soal PP 20/2026 sering ditulis "PPh Final 0,5% berlaku selamanya" tanpa menyebut bahwa itu hanya berlaku untuk sebagian bentuk usaha. Kalau usaha Anda berbentuk PT biasa atau CV, batas waktunya tetap ada.

Ditulis 26 September 2026.

Ini bukan detail kecil. Salah membaca berita "PPh Final UMKM berlaku selamanya" bisa membuat pemilik PT atau CV menunda persiapan pembukuan lengkap, padahal batas waktu fasilitasnya sudah berjalan sejak usaha itu terdaftar.

Yang sebenarnya berlaku, per bentuk usaha: Penghapusan batas waktu di PP 20/2026 hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan. Untuk PT biasa (perseroan terbatas selain perseroan perorangan), CV, firma, dan koperasi, batas waktu lama tetap berlaku dan tidak diperpanjang.

Tabel batas waktu per bentuk usaha

Bentuk usahaBatas waktu PPh Final 0,5%
Orang pribadi (WP OP)Tanpa batas waktu (PP 20/2026)
PT PeroranganTanpa batas waktu (PP 20/2026)
PT biasa (bukan perorangan)3 tahun pajak sejak terdaftar
CV, Firma, Koperasi4 tahun pajak sejak terdaftar

Kenapa PT Perorangan diperlakukan seperti orang pribadi

PT Perorangan adalah bentuk badan hukum yang sengaja dirancang untuk pelaku usaha perseorangan (satu pemilik, tanpa perlu akta notaris seperti PT biasa). Karena sifatnya melekat pada satu orang, aturan memperlakukannya setara dengan WP Orang Pribadi untuk fasilitas ini — bukan setara PT biasa yang bisa punya banyak pemegang saham.

Apa yang terjadi kalau batas waktu PT/CV habis

DJP telah menegaskan tidak ada perpanjangan waktu bagi PT dan CV yang masa PPh Final-nya sudah berakhir. Setelah itu, penghitungan pajak beralih ke tarif umum berdasarkan pembukuan penuh (laba bersih, bukan lagi 0,5% dari omzet) — perubahan yang jauh lebih besar dari sekadar naiknya tarif.

Cara cek batas waktu usaha Anda Hitung dari tahun pajak usaha pertama kali terdaftar menggunakan fasilitas ini — bukan dari tahun PP 20/2026 terbit. PT biasa: 3 tahun pajak dari situ. CV/Firma/ Koperasi: 4 tahun pajak dari situ. Kalau ragu persis kapan mulai dihitung, tanyakan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat usaha terdaftar.

Usaha Anda berbentuk perorangan atau PT Perorangan?

Kalkulator di halaman utama menghitung posisi omzet gabungan suami-istri dan PT Perorangan terhadap batas Rp4,8 miliar — fasilitas yang, seperti dijelaskan di atas, memang tidak lagi punya batas waktu untuk bentuk usaha ini.

Buka kalkulator omzet gabungan