Sudah dipotong marketplace — apakah tetap perlu cek batas Rp4,8 miliar?

Ya, tetap perlu. Marketplace hanya memungut pajak dari omzet di platformnya sendiri — ia tidak tahu, dan tidak bisa tahu, berapa omzet Anda di tempat lain atau digabung dengan pasangan.

Ditulis 27 September 2026.

Mulai 1 November 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 — memotong 0,5% dari omzet penjualan setiap transaksi, mengikuti tarif PPh Final UMKM. Banyak penjual online menyimpulkan ini berarti urusan pajak mereka sudah otomatis "beres". Itu keliru untuk sebagian orang, dan berbahaya untuk sebagian lainnya.

Yang sebenarnya berlaku: Pemotongan oleh marketplace hanya melihat omzet di platform itu sendiri. Kalau Anda juga jualan di platform lain, punya toko offline, atau omzet Anda digabung dengan omzet pasangan untuk uji batas Rp4,8 miliar — itu tetap tanggung jawab Anda untuk menghitung dan melaporkannya sendiri. Sistem pajak Indonesia memakai prinsip self assessment: pemungutan oleh pihak lain tidak menghapus kewajiban Anda menghitung total yang sebenarnya.

Kapan pemotongannya bersifat final, kapan tidak

Kalau Anda memang berhak memakai skema PPh Final UMKM (PP 20/2026) — omzet gabungan Anda dan pasangan masih di bawah Rp4,8 miliar — pemotongan 0,5% oleh marketplace bersifat final. Tidak perlu setor lagi untuk omzet yang sama.

Tapi kalau Anda tidak lagi berhak memakai tarif final itu — karena omzet gabungan sudah melewati Rp4,8 miliar, misalnya — pemotongan itu sifatnya berubah jadi tidak final dan harus dikreditkan (diperhitungkan) di SPT Tahunan Anda, bukan dianggap sudah lunas.

Contoh yang sering bikin bingung

Kasus: usaha istri Rp2 miliar di satu marketplace, usaha suami Rp3 miliar di toko offline Marketplace memotong 0,5% dari omzet istri seolah semuanya di bawah batas. Tapi digabung dengan omzet suami, totalnya Rp5 miliar — sudah melewati Rp4,8 miliar. Potongan marketplace tidak lagi final untuk bagian yang sebenarnya sudah lewat batas, dan pasangan ini perlu menyesuaikannya sendiri saat lapor SPT Tahunan.

Berapa yang dipotong, dan siapa yang tidak kena

Omzet (di platform itu)Status pemotongan
Di bawah Rp500 juta/tahunTidak dipotong (perlu surat pernyataan di akun marketplace)
Rp500 juta – Rp4,8 miliar/tahunDipotong 0,5% dari omzet

Batas ini dilihat marketplace hanya dari omzet di platform tersebut. Ia tidak menjumlahkan otomatis dengan omzet Anda di tempat lain atau omzet pasangan — itulah kenapa kalkulator di halaman utama tetap perlu Anda isi sendiri.

Apa yang tetap jadi tanggung jawab Anda

Menjumlahkan seluruh omzet — dari semua marketplace, toko offline, dan pasangan — lalu membandingkannya ke batas Rp4,8 miliar. Kalau ternyata sudah melewati, Anda yang wajib menyampaikan surat pernyataan itu ke marketplace dan menyesuaikan status pajak Anda, bukan menunggu marketplace menyadarinya sendiri.

Sudah dipotong marketplace, tapi belum tahu posisi omzet gabungan Anda?

Kalkulator di halaman utama menjumlahkan omzet suami, istri, dan perseroan perorangan dari semua sumber, lalu membandingkannya langsung ke batas Rp4,8 miliar.

Buka kalkulator omzet gabungan