Ya, tetap perlu. Marketplace hanya memungut pajak dari omzet di platformnya sendiri — ia tidak tahu, dan tidak bisa tahu, berapa omzet Anda di tempat lain atau digabung dengan pasangan.
Ditulis 27 September 2026.
Mulai 1 November 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 — memotong 0,5% dari omzet penjualan setiap transaksi, mengikuti tarif PPh Final UMKM. Banyak penjual online menyimpulkan ini berarti urusan pajak mereka sudah otomatis "beres". Itu keliru untuk sebagian orang, dan berbahaya untuk sebagian lainnya.
Kalau Anda memang berhak memakai skema PPh Final UMKM (PP 20/2026) — omzet gabungan Anda dan pasangan masih di bawah Rp4,8 miliar — pemotongan 0,5% oleh marketplace bersifat final. Tidak perlu setor lagi untuk omzet yang sama.
Tapi kalau Anda tidak lagi berhak memakai tarif final itu — karena omzet gabungan sudah melewati Rp4,8 miliar, misalnya — pemotongan itu sifatnya berubah jadi tidak final dan harus dikreditkan (diperhitungkan) di SPT Tahunan Anda, bukan dianggap sudah lunas.
| Omzet (di platform itu) | Status pemotongan |
|---|---|
| Di bawah Rp500 juta/tahun | Tidak dipotong (perlu surat pernyataan di akun marketplace) |
| Rp500 juta – Rp4,8 miliar/tahun | Dipotong 0,5% dari omzet |
Batas ini dilihat marketplace hanya dari omzet di platform tersebut. Ia tidak menjumlahkan otomatis dengan omzet Anda di tempat lain atau omzet pasangan — itulah kenapa kalkulator di halaman utama tetap perlu Anda isi sendiri.
Menjumlahkan seluruh omzet — dari semua marketplace, toko offline, dan pasangan — lalu membandingkannya ke batas Rp4,8 miliar. Kalau ternyata sudah melewati, Anda yang wajib menyampaikan surat pernyataan itu ke marketplace dan menyesuaikan status pajak Anda, bukan menunggu marketplace menyadarinya sendiri.
Kalkulator di halaman utama menjumlahkan omzet suami, istri, dan perseroan perorangan dari semua sumber, lalu membandingkannya langsung ke batas Rp4,8 miliar.