Usaha sudah jadi PT — kalkulator ini masih berlaku, atau harus pindah metode?

Tergantung. Kalkulator di halaman utama menghitung zakat penghasilan — BAZNAS punya kategori terpisah, zakat perniagaan, khusus untuk badan usaha, dengan cara hitung yang sama sekali berbeda.

Ditulis 27 September 2026.

PP 20 Tahun 2026 membuat PT Perorangan makin menarik — tanpa batas waktu pakai tarif PPh Final 0,5%, berbeda dari PT biasa yang tetap dibatasi 3 tahun. Banyak pelaku usaha yang tadinya perorangan sekarang mempertimbangkan pindah ke PT Perorangan. Yang jarang dibahas: begitu usaha resmi jadi badan usaha, cara menghitung zakatnya ikut berubah.

Yang sebenarnya berlaku: BAZNAS membedakan zakat penghasilan (untuk perorangan — gaji, honorarium, jasa, termasuk penghasilan dari pekerjaan bebas) dari zakat perniagaan/zakat perusahaan (untuk badan usaha). Kalkulator di halaman utama menghitung yang pertama. Begitu usaha Anda berbadan hukum, yang relevan secara fikih adalah yang kedua — dan basisnya bukan omzet atau laba sama sekali.

Dua kategori, dua rumus yang sama sekali berbeda

HalZakat penghasilanZakat perniagaan
Untuk siapaPeroranganBadan usaha
Basis hitungOmzet atau laba bersihAset lancar − kewajiban lancar
Kapan diukurSepanjang tahun berjalanTitik akhir haul (neraca)
Kadar2,5%2,5% (Hijriah) / 2,575% (Masehi)

Kenapa basisnya beda jauh

Zakat penghasilan mengukur aliran uang masuk selama setahun — cocok untuk pelaku usaha perorangan yang belum tentu punya pembukuan neraca formal. Zakat perniagaan mengukur posisi harta dagang pada satu titik waktu: persediaan barang, piutang yang diharapkan kembali, kas dan investasi jangka pendek — dikurangi utang jangka pendek, wesel bayar, dan beban terutang. Rumusnya:

Takaran zakat = Aset lancar − Kewajiban lancar Jumlah zakat = Takaran zakat × 2,5% (atau 2,575% kalau memakai penanggalan Masehi)

Dua pendekatan ini bisa menghasilkan angka yang jauh berbeda untuk usaha yang sama — omzet besar tidak selalu berarti aset lancar besar, terutama kalau sebagian besar uang sudah terpakai untuk stok atau piutang yang belum cair.

Jadi, kalkulator ini masih bisa dipakai?

Kalau Anda masih pelaku usaha perorangan yang belum berbadan hukum — ya, kalkulator di halaman utama tetap relevan, dan memang untuk itulah dibuat. Kalau usaha Anda sudah resmi jadi PT Perorangan, PT biasa, atau CV, dan Anda ingin memenuhi zakat secara perniagaan sesuai neraca, angka dari kalkulator ini bukan lagi angka yang tepat untuk dipakai — Anda perlu menyusun aset lancar dan kewajiban lancar usaha, bukan omzet atau laba tahunan.

Sebagian ulama dan lembaga zakat tetap membolehkan pendekatan penghasilan untuk pemilik usaha kecil yang belum punya pembukuan formal, sebagai penyederhanaan. Ini bukan keputusan teknis semata — kalau ragu, tanyakan ke lembaga zakat yang biasa Anda pakai metode mana yang mereka terima untuk bentuk usaha Anda.

Masih usaha perorangan, belum berbadan hukum?

Kalkulator di halaman utama tetap berlaku untuk Anda — bandingkan omzet dan laba bersih langsung terhadap nisab zakat penghasilan BAZNAS 2026.

Buka kalkulator zakat usaha