Tidak, kalau usaha Anda memakai tarif PPh Final 0,5%. Zakat memang bisa jadi pengurang pajak — tapi bukan untuk skema ini, dan DJP sudah menegaskannya lewat kasus nyata.
Ditulis 26 September 2026.
Banyak pelaku UMKM mengira karena sudah menunaikan zakat usaha lewat lembaga resmi, jumlah itu otomatis mengurangi PPh Final 0,5% yang dibayar. Anggapan ini masuk akal secara logika — zakat memang diakui sebagai pengurang pajak di aturan Indonesia — tapi ada satu syarat yang membuatnya tidak berlaku untuk kebanyakan UMKM perorangan.
PPh Final 0,5% dihitung langsung dari omzet (peredaran bruto), tanpa memperhitungkan biaya, potongan, atau pengurang apa pun — itulah sebabnya disebut "final" dan "sederhana". Zakat sebagai pengurang penghasilan bruto hanya relevan pada skema yang memang menghitung dari laba bersih setelah pengurang, yaitu tarif umum. Kalau dasarnya sudah omzet mentah, tidak ada "penghasilan bruto setelah pengurang" untuk dikurangi zakat.
| Skema pajak | Zakat mengurangi pajak? |
|---|---|
| PPh Final UMKM 0,5% (peredaran bruto tertentu) | Tidak |
| Tarif umum (Pasal 17, setelah omzet lewat Rp4,8 miliar atau memilih pembukuan) | Ya, sebagai pengurang penghasilan bruto |
Karena keduanya kewajiban yang berdiri sendiri-sendiri — zakat kewajiban keagamaan atas nisab dan haul yang terpenuhi, PPh Final kewajiban negara atas omzet yang terpenuhi. Salah satu tidak menggantikan yang lain, dan tidak menunaikan zakat karena "sudah bayar pajak" adalah salah kaprah yang berbeda arah dari salah kaprah di halaman ini, tapi sumber kekeliruannya sama: mengira kedua kewajiban ini saling meniadakan.
Kalkulator omzet gabungan menghitung posisi Anda terhadap batas Rp4,8 miliar PPh Final UMKM — angka yang berbeda dari nisab zakat di halaman ini, dan dihitung terpisah.